Transaksi Jual Beli , Sewa Menyewa Property atas nama Perusahaan.
Halooo,
Dalam kesempatan ini saya ingin sharing sedikit mengenai prosedur transaksi sewa menyewa ataupun transaksi Jual Beli Property dimana surat-surat atau dokumennya atas nama Perusahaan atau PT.
Transaksi Property yang dimaksud disini meliputi : Rumah, Gudang, Ruko, Apartemen DLL.
Jika Property tersebut atas nama perusahaan, maka dokumen-dokumen yang dibutuhkan pun adalah sbb :
1. Fotocopy anggaran dasar perusahaan lengkap beserta perubahannya
2. Fotocopy sk kehakiman
3. Fotocopy KTP /passport / kitas pengurus (direktur & komisaris)+KK
4. Surat persetujuan dari dewan komisaris
5. Surat persetujuan dari pemegang saham
6.NPWP perusahaan
7. Domisili perusahaan
2. Fotocopy sk kehakiman
3. Fotocopy KTP /passport / kitas pengurus (direktur & komisaris)+KK
4. Surat persetujuan dari dewan komisaris
5. Surat persetujuan dari pemegang saham
6.NPWP perusahaan
7. Domisili perusahaan
8. Bila PMA (surat persetujuan BKPM)
9.Sertifikat Property tsb (Rumah / Ruko/ Gudang DLL)
10. PBB 10 tahun terakhir
11. IMB dan blue print
12. AJB lama
Nah, semua dokumen tersebut diperlukan untuk di notaris.
Jika ada yang ingin teman-teman tanyakan, silakan kirimkan komentar di bawah.
saya akan berusaha untuk menjawabnya.
Jika ada yang ingin teman-teman tanyakan, silakan kirimkan komentar di bawah.
saya akan berusaha untuk menjawabnya.
Comments
Post a Comment
Komentar yang sopan mencerminkan Pribadi yang Arif Bijaksana !